Substansi penegakan hukum tindak pidana gratifikasi belum jelas pengaturannya, baik dalam undang-undang tindak korupsi maupun dalam berbagai ketentuan lainnya. Hal ini disebabkan belum jelasnya pengaturan yang membedakan antara suap dan gratifikasi. Pada umumnya baik gratifikasi maupun suap memiliki keterkaitan dalam mempengaruhi kedudukan penyelengara negara. Dalam prakteknya, gratifikasi tela…
Substansi penegakan hukum tindak pidana gratifikasi belum jelas pengaturannya, baik dalam undang-undang tindak korupsi maupun dalam berbagai ketentuan lainnya. Hal ini disebabkan belum jelasnya pengaturan yang membedakan antara suap dan gratifikasi. Pada umumnya baik gratifikasi maupun suap memiliki keterkaitan dalam mempengaruhi kedudukan penyelengara negara. Dalam prakteknya, gratifikasi tela…
Substansi penegakan hukum tindak pidana gratifikasi belum jelas pengaturannya, baik dalam undang-undang tindak korupsi maupun dalam berbagai ketentuan lainnya. Hal ini disebabkan belum jelasnya pengaturan yang membedakan antara suap dan gratifikasi. Pada umumnya baik gratifikasi maupun suap memiliki keterkaitan dalam mempengaruhi kedudukan penyelengara negara. Dalam prakteknya, gratifikasi tela…
Substansi penegakan hukum tindak pidana gratifikasi belum jelas pengaturannya, baik dalam undang-undang tindak korupsi maupun dalam berbagai ketentuan lainnya. Hal ini disebabkan belum jelasnya pengaturan yang membedakan antara suap dan gratifikasi. Pada umumnya baik gratifikasi maupun suap memiliki keterkaitan dalam mempengaruhi kedudukan penyelengara negara. Dalam prakteknya, gratifikasi tela…
Bibliografi hlm, 345-355. ; ilus
Bibliografi hlm, 549
Buku ini membahas mengenai beberapa hal berikut ini: 1. Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan. 2. Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang dapat dilakukan oleh Korporasi. 3. Kapan dan dalam hal bagaimana suatu Tindak Pidana Korupsi dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Korporasi …
Buku ini membahas mengenai beberapa hal berikut ini: 1. Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan. 2. Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang dapat dilakukan oleh Korporasi. 3. Kapan dan dalam hal bagaimana suatu Tindak Pidana Korupsi dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Korporasi …
Buku ini membahas mengenai beberapa hal berikut ini: 1. Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan. 2. Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang dapat dilakukan oleh Korporasi. 3. Kapan dan dalam hal bagaimana suatu Tindak Pidana Korupsi dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Korporasi …
Buku ini membahas mengenai beberapa hal berikut ini: 1. Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan. 2. Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang dapat dilakukan oleh Korporasi. 3. Kapan dan dalam hal bagaimana suatu Tindak Pidana Korupsi dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Korporasi …