Dilengkapi dengan : Undang-undang Perbankan Syariah
Penelitian disahkan oleh LP3M STIMIK-AUB
Teks dalam bahasa Indonesia, diterjemahkan dari bahasa Inggris
Bibliografi : hlm. 389-410
Bibliografi hlm:166-171
Bibliografi : hlm.123-128Indeks : hlm.129-134