Dalam sistem peradilan yang berbasis pada perlindungan hukum dan keadilan, Hakim secara aktif membantu pencari keadilan untuk mengatasi segala hambatan baik yang bersifat administratif maupun teknis yuridis untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Hal ini juga sebagai manifestasi perlindungan negara kepada pencari keadilan yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-…
termasuk Indeks
Dibiayai oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan nasional, sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian Nomor : 097/SP2H/PP/DP2M/IV/2009
biblografi hlm, 397-400.
Bibliografi : hlm. 295-302
Bibliografi : hlm.227
Bibliografi: p. 227
Bibliografi: hlm.184
Bibliografi: p. 146-151