Aktivitas bisnis syari’ah semakin menunjukkan perkembangan yang pesat sekali, sehingga memerlukan pemikiran, dan pengaturan dalam upaya mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat timbul dari aktivitas bisnis svari’ah tersebut. Walaupun pelaku bisnis saling menjaga nama baik dan amanah, tetapi tetap saja terbuka untuk terjadinya sengketa bisnis di antara mereka. Kemungkinan yang dapat timb…
Dalam sistem hukum di Indonesia, keberadaan arbitrase sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan sebenarnya sudah lama dikenal karena semula arbitrase ini diatur dalam ketentuan Pasal 615 Rv. s/d 651 Rv., namun dengan di-terbitkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, diikuti dengan meningkatnya perkembangan per…