Sebuah kekeliruan yang cukup mendasar jika maqāṣd al-sharī'ah dipahami hanya sebagai bagian dari kajian agama terlebih lagi hanya sebagai bagian dari kajian hukum Islam. Maqāṣid al- shari'ah lebih dari itu. Disamping berkedudukan dan berfungsi sebagai bagian dari filsafat hukum Islam, secara operasional ia juga merupakan metode penetapan hukum Islam, bahkan di beberapa kajian maqaşid al…