Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 10 ayat (1) bahwa guru wajib memliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Bahkan menurut pasal 20 poin (b), guru wajib meningkatkan dan mengembangkan keempat kompetensi tersebut secara berkelanjutan sejalan dengan perkembang…
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 10 ayat (1) bahwa guru wajib memliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Bahkan menurut pasal 20 poin (b), guru wajib meningkatkan dan mengembangkan keempat kompetensi tersebut secara berkelanjutan sejalan dengan perkembang…
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 10 ayat (1) bahwa guru wajib memliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Bahkan menurut pasal 20 poin (b), guru wajib meningkatkan dan mengembangkan keempat kompetensi tersebut secara berkelanjutan sejalan dengan perkembang…
HUBUNGAN KOMPETENSI PEDAGOGIK DAN MOTIVASI MENGAJAR DENGAN PRODUKTIVITAS GURU IPA SMP NEGERI SE-KABUPATEN LAMPUNG TIMUR Sulistiyani Universitas Muhammadiyah Metro Lampung e-mail: sulistiyani75(5>vahoo.co.id Abstrak. guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dapat menunjang tugas-tugasnya sehingga dapat mencapai produktivitas guru yang tinggi. Faktor-faktor yang berkaitan d…
HUBUNGAN KOMPETENSI PEDAGOGIK DAN MOTIVASI MENGAJAR DENGAN PRODUKTIVITAS GURU IPA SMP NEGERI SE-KABUPATEN LAMPUNG TIMUR Sulistiyani Universitas Muhammadiyah Metro Lampung e-mail: sulistiyani75(5>vahoo.co.id Abstrak. guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dapat menunjang tugas-tugasnya sehingga dapat mencapai produktivitas guru yang tinggi. Faktor-faktor yang berkaitan d…