Asas 'tiada pidana tanpa kesalahan'mempunyai arti bahwa agar hakim dapat menjatuhkan pidana, tidak hanya disyaratkan bahwa seseorang atau korporasi telah berbuat tidak patut secara objektif, tetapi juga bahwa perbuatan tidak patut itu dapat dicelakan kepadanya. Meskipun dalam perkembangannya hakim sudah dapat menjatuhkan pidana dengan terbuktinya tindak pidana, kesalahan harus tetap dianggap ad…
Selain diperlukan oleh mahasiswa fakultas hukum, buku ini juga diperlukan oleh para praktisi hukum yang menerapkan ketentuan tindak pidana baik yang ada di dalam maupun di luar KUHP. karena tindak pidana dibentuk dan ditetapkan atas dasar asas-asas hukum pidana berikut teori-teori/doktrik hukumnya. oleh karena itu, ketika tindak pidana diterapkan dalam kasus-kasus konkret tidak bisa keluar dari…
Berbicara tentang sistem hukum pidana, setelah menentukan seorang tersangka memenuhi semua unsur pasal yang disangkakan dan faktor criminal liability, yang terpenting adalah penentuan besar sanksi pidana maupun yang lain. Sayangnya, sampai saat ini belum ada satu teori pun yang melandasi putusan hakim secara rasional dan adil yang bisa menjelaskan beban sanksi pidana yang dijatuhkan. Buku in…
Buku inin membahas tentang hukum positif Indonesia dan mengetengahkan kajian hukum pidana. Kajian ini merupakan studi hukum normatif yang sangat mendasar untuk mengetahui hukum positif yang berlaku serta didukung oleh teori, konsep, dan pendapat para pakar hukum pidana yang teruji keilmuannya. Materi pokok buku ini tentang teori hukum pidana, delik dalam hukum pidana, berlakunya hukum pidana, t…