Asas 'tiada pidana tanpa kesalahan'mempunyai arti bahwa agar hakim dapat menjatuhkan pidana, tidak hanya disyaratkan bahwa seseorang atau korporasi telah berbuat tidak patut secara objektif, tetapi juga bahwa perbuatan tidak patut itu dapat dicelakan kepadanya. Meskipun dalam perkembangannya hakim sudah dapat menjatuhkan pidana dengan terbuktinya tindak pidana, kesalahan harus tetap dianggap ad…
Selain diperlukan oleh mahasiswa fakultas hukum, buku ini juga diperlukan oleh para praktisi hukum yang menerapkan ketentuan tindak pidana baik yang ada di dalam maupun di luar KUHP. karena tindak pidana dibentuk dan ditetapkan atas dasar asas-asas hukum pidana berikut teori-teori/doktrik hukumnya. oleh karena itu, ketika tindak pidana diterapkan dalam kasus-kasus konkret tidak bisa keluar dari…