Kegiatan ekonomi syariah di Indonesia telah berkembang dengan pesat, transaksi-transaksi ekonomi syariah juga telah banyak ditakukan oleh masyarakat. Kegiatan ekonomi syariah yang meningkat drastis memicu adanya sifat kompetitif yang kompleks dan semakin tajam yang berpotensi memunculkan adanya konflik dan sengketa. Secara teoretis, dalam hal menentukan forum penyelesaian sengketa, forum ar…
Kegiatan ekonomi syariah di Indonesia telah berkembang dengan pesat, transaksi-transaksi ekonomi syariah juga telah banyak ditakukan oleh masyarakat. Kegiatan ekonomi syariah yang meningkat drastis memicu adanya sifat kompetitif yang kompleks dan semakin tajam yang berpotensi memunculkan adanya konflik dan sengketa. Secara teoretis, dalam hal menentukan forum penyelesaian sengketa, forum ar…
Dalam sistem hukum di Indonesia, keberadaan arbitrase sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan sebenarnya sudah lama dikenal karena semula arbitrase ini diatur dalam ketentuan Pasal 615 Rv. s/d 651 Rv., namun dengan di-terbitkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, diikuti dengan meningkatnya perkembangan per…