Bibliografi: hlm. 327-337
uhan, harap maklumi kami, manusia-manusia yang begitu banyak kegiatan. Kami benar-benar sibuk, sehingga kami amat kesulitan menyempatkan waktu untuk-Mu. Tuhan, kami sangat sibuk. Jangankan berjemaah, bahkan munfarid pun kami tunda-tunda. Jangankan rawatib, zikir, berdoa, tahajud, bahkan kewajiban-Mu yang lima waktu saja sudah sangat memberatkan kami. Jangankan puasa Senin-Kamis, jangankan ay…
Seringkali ketidakseimbangan posisi para pihak yang akan berkontrak membuat pihak dengan posisi tawar lebih tinggi mendiktekan kemauannya kepada pihak lawan janjinya sehingga kesepakatan yang lahir mengandung cacat kehendak. Pasal 1321 KUHPerdata menyebutkan ada 3 (tiga) faktor penyebab cacat kehendak meliputi paksaaan (dwang), kesesatan atau kekhilafan (dwaling), serta penipuan (bedrog). Namu…
Buku ini membahas mekanisme pelaksanaan lelang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku. Dalam hal ini pembaca dapat memahami aturan, norma, dan prinsip hukum dalam pengaturan lelang sebagaimana terdapat dalam Vendu Reglementdan peraturan pelaksanaannya. Buku ini terbagi dalam 5 bab. Bab kesatu mengenai sejarah lelang, sejarah kelembagaan lelang, dan sumber hukum lela…
Penggunaan istilah hak menguji (toetslngsrecht) dan judicial review sering menimbulkan kerancuan. Kekeliruan yang sering terjadi di kalangan akademisi ialah adanya anggapan bahwa judicial review identik dengan hak menguji, Kekeliruan yang menganggap identik judicial review dengan hak menguji (toetsingsrecht) dapat diperbaiki dengan memahami sistem hukum yang dianut oleh sebuah negara, apakah si…
Hukum Humaniter, sebagai cabang dari Hukum Internasional Publik, merupakan nama baru dari Hukum Perang (Lows of War). Hukum Humaniter bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pertolongan kepada korban perang, baik bagi mereka yang secara aktif turut dalam permusuhan maupun yang tidak turut serta. Melalui buku ini akan dijelaskan mengenai pengertian Hukum Humaniter, sejarah pembentukan Hukum …
Asas 'tiada pidana tanpa kesalahan'mempunyai arti bahwa agar hakim dapat menjatuhkan pidana, tidak hanya disyaratkan bahwa seseorang atau korporasi telah berbuat tidak patut secara objektif, tetapi juga bahwa perbuatan tidak patut itu dapat dicelakan kepadanya. Meskipun dalam perkembangannya hakim sudah dapat menjatuhkan pidana dengan terbuktinya tindak pidana, kesalahan harus tetap dianggap ad…
Peraturan perundang-undangan tidak mungkin dapat mencakup segala segi kehidupan masyarakat dengan lengkap dan jelas karena begitu luas dan banyaknya serta senantiasa berubah. Untuk mengubah atau mengganti peraturan tentu bukan pekerjaan yang mudah dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Sementara itu masyarakat bersifat dinamis, selalu berkembang dengan cepat apalagi pada era globalisasi sep…
Buku ini berbicara mengenai hukum adat. Terdiri atas sejumlah bab, buku ini dibuka dengan pembahasan mengenai konsep dasar hukum adat. Disusul dengan pembahasan perihal sejarah hukum adat di Indonesia. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembahasan hukum adat atas penguasaan tanah, hukum kekerabatan dan hukum perkawinan. Hukum adat waris dan hukum perikatan menyusul di pembahasan berikutnya. Di akh…
Buku ini membahas Hukum Acara Sidang Etik Penyelenggara Pemilu meliputi latar belakang terbentuknya Dewan Kehormatan Penyeleng¬gara Pemilu (DKPP) dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya; Peranan serta wewenang DKPP dalam penegakan etika penyelenggara pemilu; Perbedaan lembaga peradiian etik DKPP dengan lembaga kode etik lainnya; Pedoman Mekanisme Hukum Acara Sidang Etik; Pembuktian; dan Putus…