Dalam kehidupan sosial, hukum merupakan sistem yang terpenting datam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan bidang politik, ekonomi, dan sosial dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antarmasyarakat. Hukum juga merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. Peraturan diadakan oleh b…
Bibliografi : hlm. 219-224
Bibliografi : hlm. 355-371 Indeks
Bibliografi : hlm. 495-499
Bibliografi : hlm. 239-258
Bibliografi : hlm. 121-125
Bibliografi : hlm. 337-345
Bibliografi : hlm. 201-202 Indeks
Bibliografi : hlm. 157-159