Kegiatan penelitian di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM RI
bibliografi hlm, 171-178. ; indeks
Bibliografi : hlm. 179-181 Lampiran
Dalam agama maupun secara adat memang tidak ada ketentuan yang pasti dalam melakukan sebuah pernikahan. Akan tetapi, lebih bijaksana apabila melakukan pernikahan sesuai dengan usia yang ditetapkan undang-undang negara tentang perkawinan. menikah di usia yang matang tentu telah siap secara fisik dan mental sudah siap untuk berumah tangga serta mampu untuk menghadapi berbagai persoalan suami istr…
Dalam agama maupun secara adat memang tidak ada ketentuan yang pasti dalam melakukan sebuah pernikahan. Akan tetapi, lebih bijaksana apabila melakukan pernikahan sesuai dengan usia yang ditetapkan undang-undang negara tentang perkawinan. menikah di usia yang matang tentu telah siap secara fisik dan mental sudah siap untuk berumah tangga serta mampu untuk menghadapi berbagai persoalan suami istr…
Dalam agama maupun secara adat memang tidak ada ketentuan yang pasti dalam melakukan sebuah pernikahan. Akan tetapi, lebih bijaksana apabila melakukan pernikahan sesuai dengan usia yang ditetapkan undang-undang negara tentang perkawinan. menikah di usia yang matang tentu telah siap secara fisik dan mental sudah siap untuk berumah tangga serta mampu untuk menghadapi berbagai persoalan suami istr…
Buku ini memberikan pemahaman tentang hukum perceraian menurut hukum nasional, hukum Islam, dan hukum adat. Oleh karena itu, materi dan pembahasan dalam buku ini lebih sistematis dan komparattf yang terintegratif serta mendalam sampai ke dasar filosofisnya dibandingkan dengan buku-buku lainnya yang membahas tentang hukum perceraian hanya sebagai bagian (bab tertentu) dari buku yang membahas …
Bibliografi hlm, 219-221.
Bibliografi : hlm. 225-228
Bibliografi : hlm. 371-375