Bibliografi : hlm. 228-234
Bibliografi : hlm. 503-530 Indeks : hlm. 531-542
Bibliografi : hlm. 203-214 Indeks : hlm. 353-356
Bibliografi : tiap bab Indeks : hlm. 563-571
Bibliografi : hlm. 279-297 Indeks : hlm. 383-388
Bibliografi : hlm. 237-247 Indeks : hlm. 249-253
Dalam papasl 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di sampaikan bahwabbenda yang di peroleh selama perkawinan manjadi harta bersama. Sedangkan harta bawaan, atau harta yang di peroleh karena hibah atau warisan tetap menjadi railik masing-masing (suami/istri), kecuali terdapat ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Sejauh ini aturan mengenai benda perkawinan, kedudukan anak, hak dan kew…
Bibliografi : hlm. 259-261