Bibliografi: hlm. 257-290
Dalam realita sehari-hari ada warga Negara yang menjunjung tinggi hokum, yang salah/keliru menghayati hak dan kewajibannya, sehingga dianggap telah melakukan "pelanggaran hukum". Anggapan bahwa seseorang telah melakukan perbuatan melanggar hukum harus dibuktikan dahulu kebenarannya secara cermat dan teliti karena adanya asas "praduga tak bersalah" (presumption of innocence). Kebijaksanaan pe…
Bibliografi : hlm 263-276
Bibliografi : hlm. 135-138