Buku ini memberikan pembahasan secara utuh ujaran kebencian baik dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi, landasan filsafat hukum, teori hukum pidana terkait perbuatan pidana serta regulasi. Tidak mau terjebak dalam tataran teori, penulis mengupas ujaran kebencian dari sisi praktis dengan menjelaskan permasalahan penggunaan bahasa yang multitafsir sehingga diusulkan solusi baik secara prev…
Bibliografi : hlm. 337-342
Bibliografi: hlm. 257-290
Dalam realita sehari-hari ada warga Negara yang menjunjung tinggi hokum, yang salah/keliru menghayati hak dan kewajibannya, sehingga dianggap telah melakukan "pelanggaran hukum". Anggapan bahwa seseorang telah melakukan perbuatan melanggar hukum harus dibuktikan dahulu kebenarannya secara cermat dan teliti karena adanya asas "praduga tak bersalah" (presumption of innocence). Kebijaksanaan pe…
Bibliografi : hlm 263-276
Bibliografi : hlm. 135-138