Kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup dewasa ini terus meningkat dengan menimbulkan dampak dan korban sangat sangat kompleks. Permasalahan ini tidak terlepas daripenegakan hukumnya. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi penegakan hukumnya tersebut adalah faktor hukumnya sendiri (substansi perundang- undangan di bidang lingkungan hidup). Analisa penulis dalam buku ini disimpulkan ba…
Buku sederhana ini menelaah mengenai formulasi Asas Praduga Tidak Bersalah, baik pada tataran norma maupun ide dasar (nilai/value) yang dikandungnya. Penggunaan paradigma critical theory et.al beserta pemikiran para tokoh pemikir hukum kritis, memberikan pemahaman baru bahwa formulasi asas demikian memerlukan pembaruan hukum. Oleh karenanya, langkah reorientasi dan reformasi hukum positif (form…
Buku sederhana ini menelaah mengenai formulasi Asas Praduga Tidak Bersalah, baik pada tataran norma maupun ide dasar (nilai/value) yang dikandungnya. Penggunaan paradigma critical theory et.al beserta pemikiran para tokoh pemikir hukum kritis, memberikan pemahaman baru bahwa formulasi asas demikian memerlukan pembaruan hukum. Oleh karenanya, langkah reorientasi dan reformasi hukum positif (form…
Buku sederhana ini menelaah mengenai formulasi Asas Praduga Tidak Bersalah, baik pada tataran norma maupun ide dasar (nilai/value) yang dikandungnya. Penggunaan paradigma critical theory et.al beserta pemikiran para tokoh pemikir hukum kritis, memberikan pemahaman baru bahwa formulasi asas demikian memerlukan pembaruan hukum. Oleh karenanya, langkah reorientasi dan reformasi hukum positif (form…
Buku sederhana ini menelaah mengenai formulasi Asas Praduga Tidak Bersalah, baik pada tataran norma maupun ide dasar (nilai/value) yang dikandungnya. Penggunaan paradigma critical theory et.al beserta pemikiran para tokoh pemikir hukum kritis, memberikan pemahaman baru bahwa formulasi asas demikian memerlukan pembaruan hukum. Oleh karenanya, langkah reorientasi dan reformasi hukum positif (form…
Buku sederhana ini menelaah mengenai formulasi Asas Praduga Tidak Bersalah, baik pada tataran norma maupun ide dasar (nilai/value) yang dikandungnya. Penggunaan paradigma critical theory et.al beserta pemikiran para tokoh pemikir hukum kritis, memberikan pemahaman baru bahwa formulasi asas demikian memerlukan pembaruan hukum. Oleh karenanya, langkah reorientasi dan reformasi hukum positif (form…
Buku sederhana ini menelaah mengenai formulasi Asas Praduga Tidak Bersalah, baik pada tataran norma maupun ide dasar (nilai/value) yang dikandungnya. Penggunaan paradigma critical theory et.al beserta pemikiran para tokoh pemikir hukum kritis, memberikan pemahaman baru bahwa formulasi asas demikian memerlukan pembaruan hukum. Oleh karenanya, langkah reorientasi dan reformasi hukum positif (form…
Buku sederhana ini menelaah mengenai formulasi Asas Praduga Tidak Bersalah, baik pada tataran norma maupun ide dasar (nilai/value) yang dikandungnya. Penggunaan paradigma critical theory et.al beserta pemikiran para tokoh pemikir hukum kritis, memberikan pemahaman baru bahwa formulasi asas demikian memerlukan pembaruan hukum. Oleh karenanya, langkah reorientasi dan reformasi hukum positif (form…
Bibliografi hlm, 265-285
Bibliografi : hlm. 255 - 260