Hukum dagang adalah ketentuan-ketentuan hukum perikatan yang timbul, khusus dari lapangan perusahaan dalam lalu-lintas perdagangan, baik pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun yang terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, yang disebut ``hukum bisnis`` (bussines law). Studi Hukum Dagang di Indonesia tel…
Bibliografi : hlm. 219-224
Bibliografi : hlm. 169-176 indeks
Bibliografi : 349-350