Bibliografi : hlm. 228-234
Bibliografi : hlm. 333-341
Bibliografi : hlm. 415-422
Bibliografi : hlm. 247-257
Bibliografi : hlm. 215-222
Bibliografi : hlm. 173-174
Bibliografi : hlm. 309-324 Indeks : hlm. 371-381
Bibliografi : hlm. 649-650
Dalam papasl 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di sampaikan bahwabbenda yang di peroleh selama perkawinan manjadi harta bersama. Sedangkan harta bawaan, atau harta yang di peroleh karena hibah atau warisan tetap menjadi railik masing-masing (suami/istri), kecuali terdapat ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Sejauh ini aturan mengenai benda perkawinan, kedudukan anak, hak dan kew…
Bibliografi : hlm. 127-128