Indeks
indeks
Bibliografi : hlm. 347-352
taxpalnning, kewajiban dan hak wp, pemungutan PPN dan PPH, penghasilan dan biaya, penyusutan dan amortisasi fiskal, rekonsiliasi rugi laba fiskal equalisasi, perbandingan utang dan modal, revaluasi aktiva tetap, studi kasus PT x thun 2015.
taxpalnning, kewajiban dan hak wp, pemungutan PPN dan PPH, penghasilan dan biaya, penyusutan dan amortisasi fiskal, rekonsiliasi rugi laba fiskal equalisasi, perbandingan utang dan modal, revaluasi aktiva tetap, studi kasus PT x thun 2015.
Pajak merupakan suatu hal yang mendasar dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan negara. Dengan demikian pajak sangat menentukan bagi kelangsungan eksistensi pembangunan untuk sekarang dan masa yang akan datang.Di negara-negara yang menganut faham hukum, segala sesuatu yang menyangkut pajak ditetapkan dalam undang-undang. Dalam hukum pajak diterangkan: subjek pajak, objek pajak, wa…
Pajak merupakan suatu hal yang mendasar dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan negara. Dengan demikian pajak sangat menentukan bagi kelangsungan eksistensi pembangunan untuk sekarang dan masa yang akan datang.Di negara-negara yang menganut faham hukum, segala sesuatu yang menyangkut pajak ditetapkan dalam undang-undang. Dalam hukum pajak diterangkan: subjek pajak, objek pajak, wa…
Pajak merupakan suatu hal yang mendasar dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan negara. Dengan demikian pajak sangat menentukan bagi kelangsungan eksistensi pembangunan untuk sekarang dan masa yang akan datang.Di negara-negara yang menganut faham hukum, segala sesuatu yang menyangkut pajak ditetapkan dalam undang-undang. Dalam hukum pajak diterangkan: subjek pajak, objek pajak, wa…
Pajak merupakan suatu hal yang mendasar dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan negara. Dengan demikian pajak sangat menentukan bagi kelangsungan eksistensi pembangunan untuk sekarang dan masa yang akan datang.Di negara-negara yang menganut faham hukum, segala sesuatu yang menyangkut pajak ditetapkan dalam undang-undang. Dalam hukum pajak diterangkan: subjek pajak, objek pajak, wa…
Pajak merupakan suatu hal yang mendasar dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan negara. Dengan demikian pajak sangat menentukan bagi kelangsungan eksistensi pembangunan untuk sekarang dan masa yang akan datang.Di negara-negara yang menganut faham hukum, segala sesuatu yang menyangkut pajak ditetapkan dalam undang-undang. Dalam hukum pajak diterangkan: subjek pajak, objek pajak, wa…