Buku ini awalnya sebagai bahan diskusi pada matakuliah Sistem Peradilan di Indonesia bagi mahasiswa program Pascasarjana Magister llmu Hukum Universitas Balikpapan, Kalimantan Timur. Setelah mendapat saran dan pendapat agar dibukukan sehingga dapat dimiliki oleh semua lapisan masyarakat. Akhirnya penulis lebih menyederhanakan dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan dalam praktik beracara khusus…
Buku ini awalnya sebagai bahan diskusi pada matakuliah Sistem Peradilan di Indonesia bagi mahasiswa program Pascasarjana Magister llmu Hukum Universitas Balikpapan, Kalimantan Timur. Setelah mendapat saran dan pendapat agar dibukukan sehingga dapat dimiliki oleh semua lapisan masyarakat. Akhirnya penulis lebih menyederhanakan dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan dalam praktik beracara khusus…
Buku ini awalnya sebagai bahan diskusi pada matakuliah Sistem Peradilan di Indonesia bagi mahasiswa program Pascasarjana Magister llmu Hukum Universitas Balikpapan, Kalimantan Timur. Setelah mendapat saran dan pendapat agar dibukukan sehingga dapat dimiliki oleh semua lapisan masyarakat. Akhirnya penulis lebih menyederhanakan dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan dalam praktik beracara khusus…
Buku ini awalnya sebagai bahan diskusi pada matakuliah Sistem Peradilan di Indonesia bagi mahasiswa program Pascasarjana Magister llmu Hukum Universitas Balikpapan, Kalimantan Timur. Setelah mendapat saran dan pendapat agar dibukukan sehingga dapat dimiliki oleh semua lapisan masyarakat. Akhirnya penulis lebih menyederhanakan dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan dalam praktik beracara khusus…
Buku ini awalnya sebagai bahan diskusi pada matakuliah Sistem Peradilan di Indonesia bagi mahasiswa program Pascasarjana Magister llmu Hukum Universitas Balikpapan, Kalimantan Timur. Setelah mendapat saran dan pendapat agar dibukukan sehingga dapat dimiliki oleh semua lapisan masyarakat. Akhirnya penulis lebih menyederhanakan dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan dalam praktik beracara khusus…
Akademisi dan pakar hukum di Indonesia sendiri melihat keanehan dalam PK yang diputuskan oleh MA. Atas dasar itu, Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) menggelar diskusi hasil eksaminasi atas putusan PK No 97/PK/PID.SUS/2012 terdakwa korupsi BLBI Sudjiono Timan itu. “Ini bukti dari para dekan hukum karena atas raasa kepedulian penegakan hukum. Salah satu eksaminasi de…
Akademisi dan pakar hukum di Indonesia sendiri melihat keanehan dalam PK yang diputuskan oleh MA. Atas dasar itu, Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) menggelar diskusi hasil eksaminasi atas putusan PK No 97/PK/PID.SUS/2012 terdakwa korupsi BLBI Sudjiono Timan itu. “Ini bukti dari para dekan hukum karena atas raasa kepedulian penegakan hukum. Salah satu eksaminasi de…
Substansi penegakan hukum tindak pidana gratifikasi belum jelas pengaturannya, baik dalam undang-undang tindak korupsi maupun dalam berbagai ketentuan lainnya. Hal ini disebabkan belum jelasnya pengaturan yang membedakan antara suap dan gratifikasi. Pada umumnya baik gratifikasi maupun suap memiliki keterkaitan dalam mempengaruhi kedudukan penyelengara negara. Dalam prakteknya, gratifikasi tela…
Substansi penegakan hukum tindak pidana gratifikasi belum jelas pengaturannya, baik dalam undang-undang tindak korupsi maupun dalam berbagai ketentuan lainnya. Hal ini disebabkan belum jelasnya pengaturan yang membedakan antara suap dan gratifikasi. Pada umumnya baik gratifikasi maupun suap memiliki keterkaitan dalam mempengaruhi kedudukan penyelengara negara. Dalam prakteknya, gratifikasi tela…
Substansi penegakan hukum tindak pidana gratifikasi belum jelas pengaturannya, baik dalam undang-undang tindak korupsi maupun dalam berbagai ketentuan lainnya. Hal ini disebabkan belum jelasnya pengaturan yang membedakan antara suap dan gratifikasi. Pada umumnya baik gratifikasi maupun suap memiliki keterkaitan dalam mempengaruhi kedudukan penyelengara negara. Dalam prakteknya, gratifikasi tela…