Ekonomi regional merupakan cabang ilmu ekonomi yang lahir karena adanya perbedaan antar ruang (geografis) yang memberikan konsekuensi terhadap keunggulan dan kekurangan suatu wilayah.
Bibliografi : hlm. 189-208
Dilengkapi dengan : Undang-undang Perbankan Syariah
Diterbitkan atas kerjasama Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM) dan Penerbit Kencana