Hukum acara pidana: dalam teori dan praktik
Buku Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktik ini merupakan sebuah karya yang membahas secara mendalam dan sistematis tentang hukum acara pidana di Indonesia, baik dari sisi teoretis maupun aplikatif. Sebagai bagian integral dari hukum pidana, hukum acara pidana memainkan peran penting dalam memastikan bahwa proses peradilan pidana berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Penulis memulai pembahasan dengan menguraikan definisi, konsep, dan istilah dasar hukum acara pidana, yang dikenal juga sebagai hukum pidana formal. Buku ini menegaskan bahwa hukum acara pidana adalah alat yang digunakan untuk menegakkan hukum pidana materiil melalui serangkaian prosedur formal yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Tujuan utama dari hukum acara pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil dengan memastikan bahwa setiap proses hukum dilakukan secara adil dan transparan, sesuai dengan asas-asas yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Secara historis, buku ini mengulas perkembangan hukum acara pidana di Indonesia, mulai dari pengaruh hukum kolonial Belanda dengan Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR), masa pendudukan Jepang, hingga era setelah kemerdekaan yang ditandai dengan pengesahan KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Dalam konteks ini, Penulis juga mengkaji cara prinsip-prinsip hukum acara pidana diterapkan untuk menjamin perlindungan hukum bagi setiap individu, termasuk tersangka, terdakwa, korban, dan masyarakat umum.
Asas-asas penting, seperti asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta asas pemeriksaan pengadilan yang terbuka untuk umum, dijelaskan secara rinci. Buku ini juga menyoroti keterkaitan hukum acara pidana dengan berbagai disiplin ilmu lain, seperti kriminologi, psikologi, viktimologi, dan kriminalistik, yang semuanya memberikan kontribusi signifikan dalam proses penegakan hukum dan pencapaian keadilan.
Selain itu, buku ini membahas berbagai tantangan praktis yang dihadapi oleh sistem peradilan pidana Indonesia, termasuk isu perlindungan terhadap korban, efektivitas peran penegak hukum, serta pentingnya reformasi hukum untuk mengatasi kesenjangan dalam penerapan hukum pidana formal.
Ditulis dengan pendekatan akademis yang komprehensif, buku ini tidak hanya menjadi rujukan utama bagi mahasiswa hukum dan akademisi, tetapi juga menjadi panduan praktis bagi para penegak hukum, hakim, jaksa, advokat, serta pihak-pihak lain yang berkecimpung dalam dunia hukum. Dengan memadukan aspek teori, sejarah, dan praktik, buku ini memberikan wawasan holistik tentang hukum acara pidana di Indonesia dan relevansinya dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi negara.
Tidak tersedia versi lain