Perpustakaan UIN Jurai Siwo Lampung
Hak uji materiil
Bertitik tolak pada Pasal 24A ayat (1) UUD NKRI 1945 jo. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1993 tentang Hak Uji Materil, landasan konstitusional terha¬dap kewenangan atribusi Mahkamah Agung untuk melakukan uji materiil atas peraturan perundang-undangan di bavvah undang-undang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selanjutnya ketentuan tentang uji materil ini juga dimuat dalam UU No. 48 Tahun 2009 dan UU No. 3 Tahun 2009, kesemua pembahasan hak uji materil Mahkamah Agung di atas akan dikupas secara komprehensif mulai dari perkembangannya hingga prosedur beracaranya dalam buku Hak Uji Materil ini.
Kehadiran buku ini dtharapkan dapat berguna tidak hanya sebagai pendamping mahasiswa fakultas hukum di bidang hukutn acara tetapi juga bermanfaat bagi praktisi hukum dan para hakim agung dalam melakukan uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Informasi Detail
- Penerbit
- Jakarta : Sinar Grafika., 2016
- Deskripsi Fisik
- xiv, 328 hal. : il. ; 23 cm.
- Bahasa
- Indonesia
- ISBN/ISSN
- 9789790076532
- Klasifikasi
- 347.01
- Subjek
Komentar
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar