Skip to main content
Perpustakaan UIN Jurai Siwo Lampung Otomasi Layanan dan Perpustakaan Digital
Perpustakaan UIN Jurai Siwo Lampung
  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Staff Area
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Jepang

Perpustakaan UIN Jurai Siwo Lampung

Ctrl K
BerandaAkibat hukum perkawinan tidak tercatat (sirri) terhadap kedudukan hak nasab anak setelah adanya Putusan MK Nomor :46/PUU-VIII/2010 | Perpustakaan UIN Jurai Siwo Lampung
Akibat hukum perkawinan tidak tercatat (si...
Alfian, Deni
No. Panggil
044 Hukum 2015
Ketersediaan
My Library
1/1
Item Detail (1) - My Library
KodeNo. PanggilLokasiStatus
202330336044 Hukum 2015My Library
Scan for Link
Text

Akibat hukum perkawinan tidak tercatat (sirri) terhadap kedudukan hak nasab anak setelah adanya Putusan MK Nomor :46/PUU-VIII/2010

Alfian, Deni
Deskripsi
ABSTRAK
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT (SIRRI)
TERHAD AP KEDUDUKAN HAK N ASAB ANAK SETEL AH ADANY A
PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010
Oleh
DENIALFIAN NPM. 11810014
Kata Kunci: Perkawinan sirri, hak nasab, putusan MK
Perkawinan adalah sebuah peristiwa penting dalam kehidupan manusia dan peristiwa itu tidak saja dirasakan oleh pihak yang bersangkutan, tetapi juga oleh masyarakat. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah status atau kedudukan anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat (sirri) menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KUH Perdata? Bagaimanakah akibat hukum dari perkawinan tidak tercatat (Siri) terhadap kedudukan nasab anak setelah adanya putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris sebagai penunjang. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder serta didukung oleh data tertier, setelah data terkumpul diolah dengan cara editing, untuk menganalisis menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian Status Atau Kedudukan Anak yang Lahir Dari Perkawinan Tidak Tercatat (sirri) Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KUH Perdata yaitu berdasarkan Pasal 280 KUHPerdata, seorang anak luar kawin akan memiliki hubungan keperdataan dengan orang tuanya apabila telah diakui secara sah. Dengan demikian, apabila seorang anak luar kawin tidak diakui oleh orang tuanya, maka ia tidak akan memiliki hubungan keperdataan baik dengan bapak maupun ibu biologisnya. Namun, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kedudukan anak luar kawin demi hukum memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya, Akibat Hukum dari Perkawinan Tidak Tercatat (Sirri) Terhadap Kedudukan Nasab Anak Setelah Adanya Putusan MK Nomor 46/PUU-V1II/2010 Tentang Perubahan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa status anak dari hasil perkawinan sirri berdasarkan putusan tersebut maka hak nasab anak kepada ayahnya dapat dilakukan dengan melalui proses hukum dan pembuktian berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi
Adapun saran yang dapat penulis berikan dalam penelitian ini yaitu Mengharapkan pemerintah dengan putusan MK tersebut membuat sinkronisasi hukum dan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan pernikahan menurut agama dan kepercayaannya sehingga tidak menimbulkan pendapat atau opini yang tumpang tindih yang menimbulkan banyak masalah baru dan diharapkan penegakkan hukum serta rasa keadilan dimasyarakat dapat terwujud.
Informasi Detail
Penerbit
Metro : Univ.Muhammadiyah Metro., 2015
Deskripsi Fisik
x, 61 hal. : 28 cm.
Bahasa
Indonesia
Klasifikasi
NONE
Subjek
Hukum Perdata Hukum Perkawinan Sirri Kedudukan Hak Nasab Anak
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar
Scan for Link

Akibat hukum perkawinan tidak tercatat (sirri) terhadap kedudukan hak nasab anak setelah adanya Putusan MK Nomor :46/PUU-VIII/2010


  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.


Donasi untuk SLiMS Contribute

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS & template by FEB UI
Pencarian Spesifik

Pilih subjek yang menarik bagi Anda

  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Bagikan Koleksi

WhatsApp
Facebook
Twitter / X
Telegram
LinkedIn
Email
Link copied!
Scan for Link

Beranda
Berita
Area Anggota
Bantuan
More
More Menu
Informasi Pustakawan Staff Area
Pilih Bahasa
Library Information Lisensi SLiMS Tentang SLiMS Model Pengembangan Open Source Modul yang Tersedia
Library Information Lisensi SLiMS Tentang SLiMS Model Pengembangan Open Source Modul yang Tersedia
Library Information

Contact Information

Address :
Jl. Ki Hajar Dewantara 15A Metro Timur Kota Metro 34111
Phone Number :
(0725) 41507
Fax Number :

(0725) 47296

Opening Hours

Monday - Thursday :
Open : 08.00 AM
Break : 12.00 - 13.00 PM
Close : 15.30 PM
Friday :
Open : 08.00 AM
Break : 11.30 - 13.00 PM
Close : 16.00 PM

Layanan Chat WhatsApp Service Hours: Senin - Jumat (08:00 - 16:00)
Pustakawan
Halo, ada yg bisa kami bantu ?
Pratinjau Tema
Pratinjau Langsung. Masuk sebagai admin untuk menyimpan perubahan.
1Identitas Tampilan
Gunakan generator SVG pilihan Anda, lalu tempelkan hasilnya pada pengaturan background.
Pengaturan Gambar Latar Rekomendasi: Crop + Keterbacaan Tinggi
Generate Warna via AI (ChatGPT/Gemini/AI Lainnya):
Langkah Singkat: Klik Salin Prompt ➔ Tempel di AI ➔ Salin balasan AI ➔ Klik Tempel Palette.
Format manual: TERANG | GELAP
#1e3a8a;#3b82f6;#10b981;#f3f4f6;#ffffff;#1f2937;#4b5563 | #0f172a;#1e293b;#10b981;#0f172a;#1e293b;#f9fafb;#94a3b8
2Beranda dan Pencarian

Saat logo dan nama library berada di atas kotak pencarian, judul pencarian kustom tidak diperlukan dan akan disembunyikan.

3Bagian Beranda
Tampilkan / Sembunyikan Seksi Beranda
4Navigasi dan Bahasa

Gunakan editor terstruktur agar label, URL, dan ikon mudah diatur dengan aman. Nilai tersimpan otomatis dalam format TInfo.

Menu Navbar

Setiap menu memiliki label, URL, dan ikon pilihan.

LabelURLIkon

Shortcut Topic

Atur nama topic, URL pencarian, dan ikon topic.

LabelURLIkon

Bahasa Aktif

Pilih bahasa yang ditampilkan di menu bahasa OPAC.

5Pengaturan Lanjutan
General & Layout

Gunakan format internasional tanpa tanda + atau spasi, misalnya 628123456789.

Format: nama pengirim; pesan singkat. Contoh: Pustakawan; Halo, ada yang bisa kami bantu?

Navigation Bar

Pisahkan nama field dengan koma, misalnya: name,member_id,institution.

Homepage & Content

Tulis satu teks singkat untuk running text; tidak perlu format khusus.

Isi angka jumlah item, misalnya 5.

Isi angka batas karakter; gunakan 0 agar tidak dibatasi.

Footer & Social Media

Tempel URL embed Google Maps lengkap (https://www.google.com/maps/embed...).

Isi angka tinggi peta dalam piksel, misalnya 420.

Tulis alamat atau kontak. Gunakan <br> untuk pindah baris.

Display & Detail Pages

Satu username per baris atau titik koma. Posisi opsional: username (Pustakawan).

Isi angka batas karakter judul, misalnya 100.

Masukkan karakter pemisah judul paralel, misalnya =.

Visitor / Guestbook

Format: kode(label); kode(label); other. Contoh: feb(Fakultas Ekonomi); fpsi(Psikologi); other.

Pilih ikon setiap langkah pada editor. Format aman: satu langkah per baris dengan ikon | judul | keterangan. Jika editor menghapus Enter, gunakan ;; sebagai pemisah antar langkah. HTML kartu .inst-step atau marker 1., 2., 3. juga dipisah otomatis. Contoh: fas fa-book | Masuk ke Portal Perpustakaan | Buka portal dan masuk.;; fas fa-qrcode | Scan atau Ketik | Arahkan QR atau ketik nomor anggota.;; fas fa-check | Konfirmasi Berhasil | Pastikan kunjungan berhasil.

Tidak ada pengaturan TInfo yang cocok.