Perpustakaan UIN Jurai Siwo Lampung

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Akibat hukum perkawinan tidak tercatat (sirri) terhadap kedudukan hak nasab anak setelah adanya Putusan MK Nomor :46/PUU-VIII/2010
Penanda Bagikan

Text

Akibat hukum perkawinan tidak tercatat (sirri) terhadap kedudukan hak nasab anak setelah adanya Putusan MK Nomor :46/PUU-VIII/2010

Alfian, Deni - Nama Orang;

ABSTRAK
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT (SIRRI)
TERHAD AP KEDUDUKAN HAK N ASAB ANAK SETEL AH ADANY A
PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010
Oleh
DENIALFIAN NPM. 11810014
Kata Kunci: Perkawinan sirri, hak nasab, putusan MK
Perkawinan adalah sebuah peristiwa penting dalam kehidupan manusia dan peristiwa itu tidak saja dirasakan oleh pihak yang bersangkutan, tetapi juga oleh masyarakat. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah status atau kedudukan anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat (sirri) menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KUH Perdata? Bagaimanakah akibat hukum dari perkawinan tidak tercatat (Siri) terhadap kedudukan nasab anak setelah adanya putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris sebagai penunjang. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder serta didukung oleh data tertier, setelah data terkumpul diolah dengan cara editing, untuk menganalisis menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian Status Atau Kedudukan Anak yang Lahir Dari Perkawinan Tidak Tercatat (sirri) Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KUH Perdata yaitu berdasarkan Pasal 280 KUHPerdata, seorang anak luar kawin akan memiliki hubungan keperdataan dengan orang tuanya apabila telah diakui secara sah. Dengan demikian, apabila seorang anak luar kawin tidak diakui oleh orang tuanya, maka ia tidak akan memiliki hubungan keperdataan baik dengan bapak maupun ibu biologisnya. Namun, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kedudukan anak luar kawin demi hukum memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya, Akibat Hukum dari Perkawinan Tidak Tercatat (Sirri) Terhadap Kedudukan Nasab Anak Setelah Adanya Putusan MK Nomor 46/PUU-V1II/2010 Tentang Perubahan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa status anak dari hasil perkawinan sirri berdasarkan putusan tersebut maka hak nasab anak kepada ayahnya dapat dilakukan dengan melalui proses hukum dan pembuktian berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi
Adapun saran yang dapat penulis berikan dalam penelitian ini yaitu Mengharapkan pemerintah dengan putusan MK tersebut membuat sinkronisasi hukum dan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan pernikahan menurut agama dan kepercayaannya sehingga tidak menimbulkan pendapat atau opini yang tumpang tindih yang menimbulkan banyak masalah baru dan diharapkan penegakkan hukum serta rasa keadilan dimasyarakat dapat terwujud.


Ketersediaan
#
My Library 044 Hukum 2015
202330336
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
044 Hukum 2015
Penerbit
Metro : Univ.Muhammadiyah Metro., 2015
Deskripsi Fisik
x, 61 hal. : 28 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Perdata
Hukum Perkawinan Sirri
Kedudukan Hak Nasab Anak
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN Jurai Siwo Lampung
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — SDC and Friends

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?