Undang-undang RI tahun 1999 tentang partai politik, pemilihan umum, susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD dan P.P. tentang pegawai negeri sipil yang menjadi anggota partai politik/Dewan Perwakilan Rakyat
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain