Text
Filsafat hukum hibah dan wasiat di Indonesia
Hibah dan wasiat merupakan lembaga hukum yang dikenal dalam berbagai sistem hukum. Dalam konteks Indonesia lembaga ini dikenal dalam Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Perdata Barat (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Inti dari hibah adalah pemberian secara sukarela dari seseorang atau lebih terhadap orang lain, sedangkan wasiat adalah sebuah pernyataan yang berisi penggunaan atas harta benda yang dimiliki, kelak di kemudian hari ketika yang bersangkutan meninggal dunia.
Ketersediaan
#
My Library
T 2X4.45 Ans f c.1
202302196
Tersedia - No Loan
#
My Library
U 2X4.45 Ans f c.2
202302197
Tersedia
#
My Library
U 2X4.45 Ans f c.3
202302198
Tersedia
Informasi Detail
- Judul Seri
-
-
- No. Panggil
-
2X4.45 Ans f
- Penerbit
-
Yogyakarta :
Gadjah Mada University Press.,
2022
- Deskripsi Fisik
-
xvi, 217 hlm. : 18 cm.
- Bahasa
-
Indonesia
- ISBN/ISSN
-
9789794207536
- Klasifikasi
-
2X4.45
- Tipe Isi
-
-
- Tipe Media
-
-
- Tipe Pembawa
-
-
- Edisi
-
-
- Subjek
-
- Info Detail Spesifik
-
-
- Pernyataan Tanggungjawab
-
-
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar