Buku sederhana ini menelaah mengenai formulasi Asas Praduga Tidak Bersalah, baik pada tataran norma maupun ide dasar (nilai/value) yang dikandungnya. Penggunaan paradigma critical theory et.al beserta pemikiran para tokoh pemikir hukum kritis, memberikan pemahaman baru bahwa formulasi asas demikian memerlukan pembaruan hukum. Oleh karenanya, langkah reorientasi dan reformasi hukum positif (form…
Buku sederhana ini menelaah mengenai formulasi Asas Praduga Tidak Bersalah, baik pada tataran norma maupun ide dasar (nilai/value) yang dikandungnya. Penggunaan paradigma critical theory et.al beserta pemikiran para tokoh pemikir hukum kritis, memberikan pemahaman baru bahwa formulasi asas demikian memerlukan pembaruan hukum. Oleh karenanya, langkah reorientasi dan reformasi hukum positif (form…
Buku sederhana ini menelaah mengenai formulasi Asas Praduga Tidak Bersalah, baik pada tataran norma maupun ide dasar (nilai/value) yang dikandungnya. Penggunaan paradigma critical theory et.al beserta pemikiran para tokoh pemikir hukum kritis, memberikan pemahaman baru bahwa formulasi asas demikian memerlukan pembaruan hukum. Oleh karenanya, langkah reorientasi dan reformasi hukum positif (form…
Buku sederhana ini menelaah mengenai formulasi Asas Praduga Tidak Bersalah, baik pada tataran norma maupun ide dasar (nilai/value) yang dikandungnya. Penggunaan paradigma critical theory et.al beserta pemikiran para tokoh pemikir hukum kritis, memberikan pemahaman baru bahwa formulasi asas demikian memerlukan pembaruan hukum. Oleh karenanya, langkah reorientasi dan reformasi hukum positif (form…
Buku sederhana ini menelaah mengenai formulasi Asas Praduga Tidak Bersalah, baik pada tataran norma maupun ide dasar (nilai/value) yang dikandungnya. Penggunaan paradigma critical theory et.al beserta pemikiran para tokoh pemikir hukum kritis, memberikan pemahaman baru bahwa formulasi asas demikian memerlukan pembaruan hukum. Oleh karenanya, langkah reorientasi dan reformasi hukum positif (form…
Buku sederhana ini menelaah mengenai formulasi Asas Praduga Tidak Bersalah, baik pada tataran norma maupun ide dasar (nilai/value) yang dikandungnya. Penggunaan paradigma critical theory et.al beserta pemikiran para tokoh pemikir hukum kritis, memberikan pemahaman baru bahwa formulasi asas demikian memerlukan pembaruan hukum. Oleh karenanya, langkah reorientasi dan reformasi hukum positif (form…
Buku ini membahas secara teori dan empiris perekonomian Indonesia sejak Kemerdekaan 1945 atau zaman Orde Lama hingga saat ii dengan penekanan pada beberapa isu yang sangat relevan untuk memahami dinamina perekonomian nasional dengan berbagai permasalahan yang ada, Isu-isu tersebut adalah sistem dan sejarah perekonomian Indonesia, pertumbuhan dan perubahan struktur ekonomi nasional, kemiskinan, …