Perkawinan merupakan bagian Hukum Perdata yang memiliki sensitivitas kepalang tinggi, sehingga kajian yang dilakukan harus dibekali dengan tekad membara guna mewujudkan objetivitas murni akademik. Lembaga perkawinan secara universal dianggap punya takaran sakral melebihi bagian hukum lainnya,mengingat sebegitu banyak urusan agama berkelindan di keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentan…