Asas 'tiada pidana tanpa kesalahan'mempunyai arti bahwa agar hakim dapat menjatuhkan pidana, tidak hanya disyaratkan bahwa seseorang atau korporasi telah berbuat tidak patut secara objektif, tetapi…
Bibliografi: hlm. 257-290
Bibliografi hlm. 192 Indeks. 193-199
Bibliografi hlm.211-213Indeks hlm. 205-210