Indonesia adalah Negara agamis yang menempatkan agama-agama pada posisi yang tinggi, sehingga dalam konstitusi dirumuskan menjadi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa." Berdasarkan rumusan konstitusi itu, maka penataan hubungan antara agama dan negara mesti dibangun atas dasar simbiosis-mutualistis di mana satu sama lain saling memberi. Dengan berdasar prinsip ini, negara tidak sepa…
Bibliografi : hlm. 285-291
Pembahasan buku ini dititikberatkan kepada proses transformasi melalui adaptasi dan harmonisasi fiqih muamalah ke dalam peraturan perbankan syariah di Indonesia yang terjadi antara tahun 1992-2008, khususnya ke dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam kurun waktu tersebut penyelenggara negara telah menetapkan sejumlah peraturan perbankan, seperti Undang-Undang (UU), Peraturan…
Pembahasan buku ini dititikberatkan kepada proses transformasi melalui adaptasi dan harmonisasi fiqih muamalah ke dalam peraturan perbankan syariah di Indonesia yang terjadi antara tahun 1992-2008, khususnya ke dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam kurun waktu tersebut penyelenggara negara telah menetapkan sejumlah peraturan perbankan, seperti Undang-Undang (UU), Peraturan…
Pembahasan buku ini dititikberatkan kepada proses transformasi melalui adaptasi dan harmonisasi fiqih muamalah ke dalam peraturan perbankan syariah di Indonesia yang terjadi antara tahun 1992-2008, khususnya ke dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam kurun waktu tersebut penyelenggara negara telah menetapkan sejumlah peraturan perbankan, seperti Undang-Undang (UU), Peraturan…
Bibilografi hlm. 195-197
Bibliografi : hlm. 257-258