Sinergitas antara fikih dan qanun dalam perkawinan adalah harmonisasi antara prinsip-prinsip syariah dengan undang-undang negara. Fikih yang berdasarkan Al-Quran, Hadis, ijmak, dan kias, mengatur aspek kehidupan muslim, termasuk pernikahan atau perkawinan. Qanun sebagai hukum positif mengadaptasi aturan-aturan fikih agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern dan memberikan perlindungan huku…