Asas 'tiada pidana tanpa kesalahan'mempunyai arti bahwa agar hakim dapat menjatuhkan pidana, tidak hanya disyaratkan bahwa seseorang atau korporasi telah berbuat tidak patut secara objektif, tetapi juga bahwa perbuatan tidak patut itu dapat dicelakan kepadanya. Meskipun dalam perkembangannya hakim sudah dapat menjatuhkan pidana dengan terbuktinya tindak pidana, kesalahan harus tetap dianggap ad…
Teks dalam bahasa Indonesia
Judul asli : Opportunitius Journalism careers
Indeks
Diterbitkan atas kerjasama dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta dan Balibang Depag RI
Judul asli : Fiqhus Sunnah Linnisa
Judul asli : Fiqhus Sunnah Linnisa' Penerbit asli : Dar Taufiqiyyah
[dihimpun] oleh Chidir Ali.