Hibah dan wasiat merupakan lembaga hukum yang dikenal dalam berbagai sistem hukum. Dalam konteks Indonesia lembaga ini dikenal dalam Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Perdata Barat (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Inti dari hibah adalah pemberian secara sukarela dari seseorang atau lebih terhadap orang lain, sedangkan wasiat adalah sebuah pernyataan yang berisi penggunaan atas harta benda …
Indeks
Penelitian disahkan oleh Pusat Penelitian Institut Agama islam Negeri Walisongo
Bibliografi hlm, 259-260., ; Indeks
Bibliografi : hlm. 251-255 Indeks : hlm. 256-260
Bibliografi tiap bab