Hibah dan wasiat merupakan lembaga hukum yang dikenal dalam berbagai sistem hukum. Dalam konteks Indonesia lembaga ini dikenal dalam Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Perdata Barat (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Inti dari hibah adalah pemberian secara sukarela dari seseorang atau lebih terhadap orang lain, sedangkan wasiat adalah sebuah pernyataan yang berisi penggunaan atas harta benda …
Bibliografi: hlm. 275-282
Indeks
Penelitian di Sahkan Oleh Lembaga Penelitian
Indeks
Judul asli : Religion and society
Indeks
Judul asli : Mafhum Tajdiduddin
Indeks