Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 10 ayat (1) bahwa guru wajib memliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadia…
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 10 ayat (1) bahwa guru wajib memliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadia…
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 10 ayat (1) bahwa guru wajib memliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadia…