(2015). Akibat hukum perkawinan tidak tercatat (sirri) terhadap kedudukan hak nasab anak setelah adanya Putusan MK Nomor :46/PUU-VIII/2010 . Metro: Univ.Muhammadiyah Metro.
"Akibat hukum perkawinan tidak tercatat (sirri) terhadap kedudukan hak nasab anak setelah adanya Putusan MK Nomor :46/PUU-VIII/2010". Metro: Univ.Muhammadiyah Metro, 2015. Text.